(sinarbanten-desa.id) - Ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas utama pembangunan desa/kalurahan di tahun 2025. Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan bahwa setiap desa wajib mengalokasikan minimal 20% dari total Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan dan hewani. Kebijakan ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat kemandirian desa, menjaga stabilitas pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan dilandasi oleh pentingnya desa sebagai ujung tombak produksi pangan nasional. Pandemi, perubahan iklim, dan fluktuasi harga bahan pokok menunjukkan bahwa ketersediaan pangan harus dikelola secara mandiri di tingkat lokal. Pemerintah mendorong agar desa tidak hanya mengandalkan bantuan pangan, tetapi mampu memproduksi, mengelola, dan mengonsumsi hasil pangan dari lingkungannya sendiri. Desa memiliki potensi besar, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Program ketahanan pangan di kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah di alokasikan untuk Budidaya ayam petelur. Implementasi program ketahanan pangan Kampung Sinar Banten akan dilakukan dengan melibatkan masyarakat kampung secara aktif. Pemerintah kampung akan memastikan bahwa program ini berjalan dengan efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat kampung.

Nanang Astra
10 Juni 2024 12:18:34
semangat terus Kampung Sinar Banten...